BeritaHukumPendidikan

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Diksar Menwa UNS Solo

BIMATA.ID, Jateng – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang menewaskan Gilang Endi Saputra, yakni NFM dan FPJ.

Meski begitu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri tidak menampik kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Pasca penetapan gelar perkara untuk tersangka, proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut dan on progres. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya, dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (05/11/2021).

“Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan belum berhenti, kita terus kembangkan penyelidikan dan penyidikan dugaan kekerasan yang terjadi, apakah melibatkan tersangka lainnya, nanti kita tunggu,” sambung Kombes Pol Ade.

Meski begitu, Kombes Pol Ade menjelaskan, pihaknya tetap akan berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Penetapan tersangka baru nantinya dikuatkan dengan setidaknya dua alat bukti yang mendukung.

“Kami pertegas kembali, kami menjalankan atas asas transparan dan akuntabel. Minimal dua alat bukti, nanti akan tetapkan tersangka berikutnya,” jelas Kapolresta Solo.

Seperti diketahui, saat ini penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang tersangka, NFM dan FPJ. Kedua tersangka yang merupakan panitia Diksar tersebut ditangkap paksa di lokasi yang sama di wilayah Jebres.

Tidak hanya menangkap kedua tersangka, polisi juga menggeledah tempat kedua tersangka untuk mendapatkan alat bukti tambahan.

Sementara, Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, yang turut menghadiri jumpa pers penetapan tersangka di Polresta Solo menuturkan, bakal mendukung proses hukum yang berjalan. Dia juga menyebut, hal ini merupakan musibah yang harus dihadapi.

“Sebagai negara hukum kita mendukung proses hukum yang berjalan. Dua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, ini adalah musibah bagi kami. Kami tetap tabah menghadapi ini,” tuturnya.

Untuk selanjutnya, UNS akan memberikan pendampingan hukum kepada dua tersangka tersebut. Selain itu, Rektor UNS Solo juga menjamin mahasiswanya mendapatkan pendampingan psikologis dan kesehatan.

“Kami memberikan pendampingan pada tersangka. Sudah kami bentuk dari Tim Hukum Fakultas Hukum melalui Bapak Agus Riewanto. Kami juga berikan pendampingan psikologi dan pendampingan kesehatan,” imbuh Jamal.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close