Bimata

Polisi Sumsel Berhasil Amankan 42 Tersangka Pengedar Narkoba

BIMATA.ID, Palembang — Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi,mengatakan bersama jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hasil pengungkapan kasus tersebut diamankan 42 tersangka pengedar dan pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten/kota.

“Barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu berupa sabu-sabu 216,66 gram, ganja 68 batang, dan pil ekstasi 26 butir, Pengungkapan kasus dan pencegahan beredarnya narkoba tersebut bisa menyelamatkan setidaknya 2.382 anak bangsa dari jeratan barang terlarang itu,” katanya, Senin (01/11/2021).

Pihaknya mengatakan, melihat masih tingginya kasus narkoba jajaran Polda Sumsel pada 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

“Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Polda Sumsel mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

“Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” tungkasnya.(oz)

Exit mobile version