Berita

Polisi Menangkap Warga Tiongkok Terkait Pinjol Ilegal yang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jakarta — Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi, pihaknya berhasil menangkap WJS, warga Tiongkok, yang menjadi otak pinjaman online (pinjol) ilegal beberapa waktu lalu. Warga asing itu terancam dengan pasal berlapis.

“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya, Jumat (12/11/2021).

WJS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Warga asing itu ditahan selama 20 hari pertama selama pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Polri memastikan proses hukum warga Tiongkok itu dilakukan di Indonesia. WJS melakukan tindak pidana dengan merekrut sejumlah pinjol ilegal ke perusahaannya, Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

WJS juga membangun sistem pembayaran bernama Flinpay untuk melancarkan aksinya. WJS memerintahkan tersangka GC alias ER alias ED, yang lebih dahulu ditangkap untuk mengintegrasikan sistem pembayaran payment gateway (Flinpay) ke dalam sistem milik perusahaan transfer dana (Afinpay) melalui integrasi yang dinamakan Application Programming Interface (API).

Andri mengatakan penerapan pasal berlapis diterapkan ke seluruh jaringan WJS. Total 13 orang ditangkap yang memiliki tugas berbeda. Mulai dari desk collection, perusahaan pinjol ilegal yang dinaungi WJS, hingga perusahaan transfer dana. Para tersangka telah ditahan.

Mereka dikenakan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (oz)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close