Berita

Polisi Denpasar Mengamankan 2 Tersangka Terkait Prostitusi Online

BIMATA.ID, Denpasar — Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan telah menangkap dua mucikari berinisial KA(33) dan INO (37) di dua lokasi terpisah, mereka diketahui menawarkan pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi MiChat.

“Mereka sebagai mucikari kalau ada yang pesan mereka menyiapkan dan menghubungkan melalui aplikasi MiChat,” katanya, Selasa (02/11/2021).

Pihaknya menjelaskan saat penangkapan tersangka bersama dua PSK berinisial DP (31) dan NK (38) di Hotel Samudera, Jalan Pararaton, Nomor 8, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (28/10) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.

“Mereka disergap saat menerima lelaki hidung belang untuk melakukan kegiatan prostitusi di kamar 206 hotel itu. Barang bukti yang diamankan 1 seprai putih, 2 kondom pakai, 2 kondom baru, 1 celana dalam hitam, dan uang tunai Rp1 juta,” ucapnya.

Jansen menyatakan motif kawanan ini mengenakan tarif Rp500 ribu sekali kencan. Rp150 ribu digunakan untuk biaya sewa hotel dan Rp250 ribu untuk pekerja seks. Mucikari mendapat Rp100 ribu.

“Pelaku menerangkan sudah menjalani kegiatan tersebut selama 4 bulan tetapi tidak setiap hari, hanya sewaktu-waktu bilamana ada permintaan tamu,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa pelaku sudah menjadi mucikari sejak lima bulan lalu. Ada lima PSK yang ditawarkannya melalui aplikasi MiChat.

“Kita duga berlangsung lama sudah lebih dari lima bulan. Lima perempuan dia jual belikan melalui MiChat tadi. Jadi, melalui Aplikasi MiChat kalau ada yang menghubungi ke dia, langsung di sambungkan (ke PSK),” tutup Jansen.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close