Bimata

Polisi Akan Panggil Saksi Ahli di Kasus Rachel Vennya

BIMATA.ID, Jakarta – Pihak kepolisian menegaskan, belum menetapkan tersangka dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Sementara terkait status hukum Rachel Vennya dalam kasus tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, selebgram 26 tahun itu masih berstatus sebagai saksi.

Adapun alasannya, tim penyidik masih harus melakukan pemeriksaan dari beberapa saksi, termasuk saksi ahli.

“Masih ada saksi-saksi lainnya, saksi ahli mungkin,” tutur Kombes Pol Yusri, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya, Selasa (02/11/2021).

Kombes Pol Yusri menguraikan, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menentukan status hukum Rachel, apakah sebagai tersangka atau bukan di kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan tersebut.

“Nanti kita tunggu (gelar perkara). Apakah bisa menentukan dia sebagai tersangka, kita tunggu hasilnya,” urainya.

Tidak hanya itu, sebelum meningkatkan status tersangka, penyidik juga perlu mengumpulkan alat bukti lain dalam kasus tersebut.

“Kita masih melengkapi lagi nanti, siapa lagi yang harus diperiksa sama alat-alat bukti lain,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, polisi juga telah meningkatkan kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina ke tahap penyidikan. Akibatnya, perempuan yang kerap disapa Buna itu kembali diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan kabur dari isolasi pada Senin, 1 November 2021.

Tak hanya Rachel, dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, manajernya, Maulida Khairunnisa, dan kekasihnya, Salim Nauderer, juga turut mendatangi Polda Metro Jaya.

Diketahui, Rachel menjalani pemeriksaan selama enam jam untuk kasus dugaan pelanggaran isolasi. Seusai menjalani pemeriksaan, ibu dua anak itu memilih tidak berkomentar dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberikan pernyataan.

Kuasa hukum Rachel, Indra Raharja mengemukakan, kliennya siap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Rachel Insya Allah siap jika ditetapkan sebagai tersangka, tapi saat ini masih berstatus saksi,” ucapnya, di Mapolda Metro Jaya, Senin (01/11/2021).

[MBN]

Exit mobile version