BIMATA.ID, Jabar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan, siap menghadapi tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Provinsi Yogyakarta. Tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
Kombes Pol Arief Rachman selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengemukakan, praperadilan memang sudah diatur dalam KUHAP. Hal itu merupakan hak hukum bagi para tersangka, sehingga pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan tersebut.
“Kami akan menghadapinya sesuai SOP. Kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat, agar kami dapat menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” ujarnya, Senin (08/11/2021).
Meski begitu, ia memastikan, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar sudah berdasarkan standar yang berlaku. Sebab, penyidik, menetapkan tersangka sesuai dengan bukti yang didapat.
“Tentunya sudah melalui proses sesuai SOP, dengan didukung dua alat bukti yang kuat,” tutur Kombes Pol Arief.
Adapun tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan, yakni tersangka berinisial AZ. Polda Jabar menyebut, AZ merupakan HRD dari perusahaan pinjol tersebut.
Pengajuan gugatan praperadilan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg, dengan termohon Subdit V Diskrimsus Polda Jabar.
Sejauh ini diketahui baru seorang tersangka berinisial AZ yang mengajukan praperadilan, sedangkan tujuh tersangka lain tidak atau belum mengajukan.
[MBN]