BeritaHeadlinePolitik

PKB Ngotot Ambang Batas Pencalonan Presiden Diturunkan

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, mengaku tidak keberatan dengan usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar), agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Namun ada catatannya, PKB mengajak partai politik (parpol) lain untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut agar dapat membuka kembali pintu revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).

Jika ada pembahasan revisi UU Pemilu, pria yang akrab disapa Gus Jazil ini menuturkan, PKB akan mengusulkan penurunan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) diturunkan.

“Kami juga berharap, ambang batas pencalonan presiden dapat dibahas lagi agar membuka kontestasi yang lebih kompetitif dan menutup pintu politik identitas,” tuturnya, dalam keterangan resmi, Jumat (05/11/2021)

Saat ini, syarat presidential threshold sebesar 20 persen yang ditetapkan sejak 2009 silam. Bagi Gus Jazil, ambang batas pencalonan presiden 20 persen sangat membatasi ruang gerak parpol untuk mengusung kandidat terbaik menjadi calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini menyatakan, jika diturunkan menjadi 15 persen, maka akan semakin banyak calon yang ikut pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Sehingga, akan lebih menarik, lebih kompetitif, dan membuka peluang semakin banyak putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional.

“PKB memiliki komitmen, agar proses demokrasi lebih baik lagi bagi lahirnya pemimpin yang dapat mempercepat kesejahteraan rakyat,” imbuh Gus Jazil.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan usulan agar ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 5 persen. Dirinya beralasan, sistem presidensial membutuhkan sokongan multipartai sederhana. Sehingga, peningkatan ambang batas parlemen perlu dilakukan secara terus-menerus.

“Pentingnya peningkatan ambang batas minimal 5 persen bagi parpol untuk dapat menempatkan wakilnya di DPR RI, minimal 4 persen di DPRD provinsi, dan 3 persen di DPRD kabupaten/kota,” ucapnya, Senin (01/11/2021).

Hal senada juga disampaikan Waketum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, yang mengaku sepakat jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen.

“Idealnya partai politik di Indonesia ini pada akhirnya sekitar 6, 7, atau 8. Jadi, kita tidak melarang siapapun untuk punya hak mendirikan partai politik, karena itu dijamin oleh UUD 45, tetapi ada juga proses seleksi yang cukup ketat,” tandasnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close