BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, mengaku belum mendengar informasi perihal akan adanya perombakan (reshuffle) Kabinet Indonesia Maju.
Menurutnya, PKB hanya menunggu secara pasif, lantaran reshuffle kabinet merupakan hak mutlak Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
“Belum ada informasi, sebenarnya. Saya belum mendengarkan informasi apa pun. Bisik-bisik juga belum ada. Cuma kan banyak yang nunggu. Ya, sabar aja (tunggu keputusan) dari Pak Presiden. Karena ini memang hak prerogatif Presiden,” tutur Jazilul, Selasa (23/11/2021).
Jazilul pun menampik pertemuan antara Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani di Istana Negara berkaitan dengan reshuffle.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini menekankan, yang berhak menentukan reshuffle dan memilih nama siapa yang masuk dan keluar kabinet adalah Presiden Jokowi.
Jazilul menduga, Presiden Jokowi tengah mencari momen yang tepat untuk reshuffle dan PKB hanya menunggu keputusan tersebut. Lagi pula, sekarang Pemerintah RI masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur (Jatim) X ini mengingatkan, memang untuk melakukan reshuffle kabinet, tidak harus ada dasarnya. Namun, jika dilihat kondisi sekarang, memang dibutuhkan percepatan untuk penanganan Covid-19.
“Yang jelas, pasca Covid-19 butuh percepatan. Dan juga kan publik melihat ada partai yang ikut gabung juga. Dan memang ada kebutuhan untuk mengisi wakil-wakil menteri yang masih kosong,” ucap Anggota Komisi III DPR RI ini.
Meski begitu, Jazilul memahami bahwa reshuffle tidak harus mengganti orang di posisi tertentu, akan tetapi juga bisa mengisi posisi-posisi yang selama ini lowong, terutama setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden tentang hal tersebut.
[MBN]