BIMATA.ID, Jakarta – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim menegaskan, PKB mendukung Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 21 Februari 2024. Ia mengaku, telah mendapat informasi bahwa Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) juga menyetujui jadwal Pemilu tersebut.
“PKB menilai hari pencoblosan Pemilu 21 Februari 2024 sangat tepat, mengingat tahun 2024 juga akan diselenggarakan Pilkada Serentak. Apalagi, jika pemikiran memajukan Pilkada Serentak ke bulan November 2024 nantinya menjadi keputusan resmi, makin tidak bisa ditawar lagi pentingnya coblosan Pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024,” tutur Luqman, Rabu (24/11/2021).
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini menguraikan, PKB mempunyai banyak pertimbangan, sehingga sepakat dengan jadwal dimaksud. Utamanya, agar Pemilu 2024 sungguh-sungguh bisa menjadi sarana konstitusional bagi rakyat menggunakan kedaulatannya atas negara ini untuk membentuk pemerintahan.
Luqman mengaku mendengar kabar pada 11 November 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkonsultasi kepada Presiden Jokowi terkait persiapan Pemilu 2024. Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Pratikno.
Informasi yang diterima Luqman, setidaknya ada tiga substansi arahan Presiden Jokowi. Pertama, Presiden Jokowi memahami rencana tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disusun KPU RI, tanggal pemungutan suara jatuh pada 21 Februari 2024.
Kedua, Presiden Jokowi meminta kepada KPU RI agar menyusun anggaran tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan efisien. Hal ini mengingat keterbatasan keuangan negara akibat pandemi Covid-19.
Terakhir, berkembang pemikiran untuk memajukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dari November ke September 2024. Pertimbangan utamanya, agar tidak ada lagi transisi kepemimpinan daerah melalui penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
“Untuk memajukan Pilkada dari bulan November, tentu perlu ditindaklanjuti dengan revisi terbatas UU Pilkada atau dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” imbuh Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) VI ini.
Luqman menyatakan, Komisi II DPR RI belum menjadwalkan rapat kerja dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Kemendagri RI, dan DKPP untuk membahas penentuan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024.
“Saya berharap, sebelum masuk masa reses pertengahan Desember nanti, sudah bisa dijadwalkan rapat, sehingga KPU, sesuai kewenangan yang diberikan UU, dapat segera memutuskan dan mengumumkan tanggal Pemilu 2024,” ucapnya.
[MBN]