Regional

PHRI Sulsel Khawatir PPKM Level 3 Nataru Berefek Buruk bagi Okupansi Hotel 

BIMATA.ID, Makassar – Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau bersamaan dengan momentum Natal dan Tahun Baru.

Pengusaha hotel di Sulsel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memastikan, tingkat okupansi akan berdampak dari kebijakan tersebut.

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga mengatakan, walaupun pihaknya harus mendukung penerapan PPKM level 3, namun dikhawatirkan kebijakan itu justru berdampak pada upaya pemulihan ekonomi yang belakangan ini kian membaik akibat kasus Covid-19 semakin melandai.

“Kendati kebijakan itu dinilai akan berdampak pada tingkat okupansi pada momen Natal dan Tahun Baru,” kata Anggiat, Minggu (21/11/2021).

Dengan pemberlakukan PPKM itu nanti, pihaknya khawatir dampak okupansi hotel saat pemberlakukan PPKM level 3 akan sama kondisinya dengan kondisi saat pandemi Covid-19 pada 2020.

Sebagai gambaran, tingkat okupansi sektor perhotelan pada 2020 sangat menurun drastis dari 75 persen anjlok menjadi 35 persen.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya berharap ke depan ada kebijakan yang bisa tetap mendorong sektor ekonomi di bidang perhotelan ini tetap tumbuh di masa adaptasi normal baru.

Hal tersebut dimaksudkan agar perekonomian yang mulai kembali bergairah, karena sektor perhotelan dan restoran sudah bangkit kembali, tidak kembali lagi kondisinya seperti pada awal saat pandemi Covid-19 merambah Kota Makassar dan sekitarnya.

(HW)

 

 

Tags

Related Articles

Bimata
Close