BIMATA.ID, Jatim – Gilang Dwi Wicaksono (25), terdakwa pengedar pil koplo divonis tiga tahun penjara.
Selain itu, penjaga konter handphone (HP) di Jalan Kawi, Mojoroto ini juga wajib membayar denda sebesar Rp 2 juta. Jika tidak melunasi, maka hukumannya ditambah dua bulan kurungan.
“Terdakwa dinyatakan bersalah, karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin sah,” tutur Hakim Ketua, Dikdik Haryadi, dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin kemarin (29/11/2021).
Vonis hakim tersebut setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang pekan lalu, Gilang didakwa melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatannya meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba. Apalagi, Gilang pernah ditahan dalam kasus yang sama. Sedangkan yang meringankan, tersangka kooperatif dan sopan selama proses persidangan.
Setelah pembacaan putusan, hakim memberi kesempatan terdakwa menanggapi. Gilang hanya menunduk dan menganggukkan kepala.
“Saya terima Yang Mulia,” ucap Gilang.
Untuk diketahui, Gilang ditangkap pada Selasa, 21 September 2021 di konternya. Polisi menyita barang bukti 1.000 pil dobel L dalam lima botol putih. Masing-masing berisi seribu butir dan HP Realme, serta uang Rp 250 ribu.
[MBN]