Bimata

Pemuda Pancasila Serahkan Proses Hukum Anggotanya ke Polisi

BIMATA.ID, Jakarta – Satu orang Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali.

PP menyerahkan proses hukum anggotanya tersebut kepada pihak kepolisian.

“Silakan hukum apa, pidana apa yang diterapkan, kita sepakat kepada polisi,” ungkap Wakil Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi DKI Jakarta, Lasman Napitupulu, Jumat (26/11/2021).

Lasman menerangkan, pihaknya menyiapkan tim advokasi untuk membantu proses hukum para tersangka. Diketahui, polisi sudah menetapkan total 16 tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan.

Dari 16 tersangka itu, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam dan 1 orang tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali.

“Mungkin nanti dari Pemuda Pancasila membuat tim advokasi,” pungkas Lasman.

Kemudian Lasman mengaku, pihaknya sudah mengetahui terkait penetapan 16 tersangka sejak Kamis malam, 25 November 2021. Dalam hal ini, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita sudah mengetahui dan akan melihat perkembangan hingga 19.00 WIB, karena polisi punya hak kewenangan untuk mengamankan orang 1X24 jam,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

“Kita lihat sampai jam segitu, jangan-jangan ada tersangka baru, (atau malah) jangan-jangan nggak ada tersangka lagi,” imbuh Lasman.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali.

“Sudah ditetapkan tersangka,” katanya, Jumat (26/11/2021).

[MBN]

Exit mobile version