Pemkot Bekasi Melarang Kepada ASN Cuti Keluar Daerah Saat Nataru
BIMATA.ID, Bekasi — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, meminta saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) aparatur sipil negara (ASN) tidak cuti dan melakukan perjalanan libur keluar daerah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19 seperti yang terjadi akhir tahun 2020.
“Kalau aturan ya merayakan kegiatan ibadah natal ya silahkan ya semua warga masyarakat. Tapi tentunya kalau kegiatan ke luar kota satu dan lain hal, belajar dari kejadian tahun yang lalu, kan ada transmisi yang luar biasa,” kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (18/11/2021).
Pihak Pemkot Bekasi menyampaikan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi yang hendak cuti juga diharapkan tidak pergi ke luar kota selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Sebelum ada keputusan dari Pemerintah Pusat khususnya untuk di Kota Bekasi yang mau melakukan cuti satu dan lain hal jika tidak keluar kota ya tidak ada masalah cutinya. Tapi kalau udah keluar kota mesti dipikirkan,” jelasnya.
Rahmat meminta agar seluruh ASN Pemkot Bekasi dapat bijak. Dia meyakini tidak ada ASN yang nakal dengan cuti ke luar daerah. Karena ASN yang hendak cuti harus membuat pengajuan terlebih dahulu.
“Jika tetap nekat, maka akan sanksi disiplin pegawai yang diberikan, PNS mah kalau bandel bisa ditahan kenaikan pangkatnya, bisa diberikan peringatan,” ujarnya. (oz)