Pemkab Jepara Melarang ASN Melakukan Mudik Saat Libur Nataru
BIMATA.ID, Jepara — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan mudik dan liburan ke luar kota saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu untuk menghindari kemungkinan adanya kasus Covid-19 gelombang ketiga.
“Untuk ASN dan para tokoh masyarakat agar tetap menjaga kondisi yang hari ini sudah cukup baik. Kita harus jaga betul kondisi ini bersama-sama. Untuk keamanan dan stabilitasnya,” ujar Bupati Jepara Dian Kristiandi, Kamis (25/11/2021).
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak membuat rencana kegiatan perayaan Natal maupun Tahun Baru yang mengundang masa.
“Tidak ingin ada lonjakan kasus yang bisa menyebabkan gelombang ketiga penyebaran covid-19, Seperti pesta kembang api, juga harus dilihat situasinya,” ucapnya.
Dian berharap khusus untuk perayaan Natal umat Kristiani menjalankan ibadahnya tetap menaati protokol kesehatan. Baik di rumah maupun di tempat ibadah. Salah satu yang ditekankan yaitu terkait kapasitas 50 persen pada tempat ibadah.
“Baik di rumah atau di gereja, supaya tetap menjalankannya dengan prokes. Ikuti peraturan yang ada. Harus ikuti aturan di PPKM Level 3,” tungkasnya. (oz)