BIMATA.ID, Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangguhkan sementara pemberian visa bagi sejumlah warga negara asing (WNA). Hal ini menyikapi munculnya varian baru virus Corona B.1.1.529 di beberapa negara di Afrika.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1 529.
“Penangguhan sementara pemberian Visa Kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria,” dikutip dari SE, Minggu (28/11/2021).
Pemerintah juga melakukan penolakan masuk sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi orang asing yang mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
“Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 20211 dan akan dievaluasi lebih lanjut,” bunyi SE.
Adapun SE tersebut diteken Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2021. Untuk diketahui, pada Kamis (26/11/2021) pejabat Afrika Selatan mengumumkan munculnya varian baru virus corona di negara mereka. Varian B.1.1.529 yang terdeteksi kali pertama di Botswana diketahui membawa banyak mutasi virus corona.
Menurut National Institute for Communicable Diseases (NICD) yang dikelola pemerintah setempat, sebanyak 22 kasus Covid-19 dari infeksi varian B.1.1.529 yang tercatat di negara tersebut setelah dilakukan pengurutan genom. NICD mengatakan jumlah kasus varian baru Botswana yang terdeteksi dan persentase orang yang dites positif, menunjukkan peningkatan penyebaran yang cepat di tiga provinsi di negara itu.
(ZBP)