BIMATA.ID, Jakarta — Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Natura) dan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.
“Kebijakan pengetatan tambahan selama periode PPKM level 3 akhir tahun ini untuk menghindari timbulnya kerumunan massa, Semuanya nanti akan kita tertibkan, Kalau perlu nanti, kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” katanya, Senin (22/11/2021).
Muhadjir menjelaskan, alasan pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 karena mobilitas masyarakat yang begitu masif selama libur Nataru. Kebijakan ini diterapkan juga untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi,” tutur Muhadjir.
Berdasarkan Informasi penerapan PPKM level 3 untuk periode Nataru untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan dimulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.(oz)