BeritaEkonomiHukumNasionalSains & TekUmum

Pemerintah Diminta Gerak Cepat Atur UU Pidana Pinjol Ilegal

BIMATA.ID, Jakarta- Saat ini, Pemeritah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji potensi aturan pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) masuk dalam undang-undang (uu) yang mengatur sektor jasa keuangan. Pembahasan ini dilakukan bersama pemerintah.

Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan OJK, Maskum mengatakan belum ada aturan yang jelas untuk pinjol legal dan ilegal. Dengan demikian, pembahasan itu dilakukan agar pinjol yang melanggar aturan dapat diberikan sanksi tegas.

“Sekarang ini sedang ada pembahasan agar fintech menjadi bagian dari suatu uu, karena terus terang hingga saat ini belum ada uu yang mengatur fintech, sehingga fintech yang tidak berizin juga belum diatur sanksi secara uu,” ungkap Maskum pada, Senin (08/11/2021).

Urgensi untuk membuat uu terkait pinjol sebelumnya pernah diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing.

“Kita butuh uu terkait fintech,” ungkap Tongam, Jumat (17/09/2021) lalu.

Dia menilai, salah satu pasal dalam uu tersebut harus berisi bahwa pinjol ilegal dapat diberikan sanksi pidana tanpa aduan secara formil.

Masalah yang kerap terjadi selama ini, pinjol ilegal tak bisa diberikan sanksi pidana secara formil lantaran tak ada uu terkait fintech. Dengan begitu, pinjol ilegal hanya dapat diberikan sanksi pidana secara materiil atau berdasarkan pengaduan masyarakat.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy sepakat dengan Tongam. UU terkait pinjol harus segera diterbitkan.

Masalahnya, pinjol semakin merajalela. Hal itu baik pinjol legal maupun ilegal. Korban dari pinjol ilegal juga semakin banyak. Bahkan, beberapa korban nekat bunuh diri karena terlilit bunga dan tumpukan utang di puluhan pinjol ilegal.

Kalau tak ada regulasi yang mengikat, maka dampaknya akan semakin negatif bagi masyarakat. Terlebih, data Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat total omzet atau perputaran dana dalam bisnis pinjol lebih dari Rp260 triliun.

Sementara, layanan pinjol baru diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. POJK itu tak kuat untuk menangani industri pinjol yang sudah berkembang pesat.

“Kalau bicara urgensi dengan melihat perkembangan pinjol ilegal dan pinjol secara umum memang harus ada aturan regulasi yang lebih kuat untuk mengikat pinjol itu sendiri,” ujarnya.

Yusuf mengatakan pemerintah atau pihak manapun tak bisa memproses pinjol ilegal secara hukum tanpa ada aduan masyarakat dan bukti kerugian atas pinjol tersebut.

“Nah kalau ada uu diharapkan perkembangan pinjol dapat diiringi aturan regulasi yang lebih mendukung untuk menghindari pinjol ilegal,” katanya.

Dengan aturan yang berbentuk uu, dasar hukum bagi pinjol akan lebih tinggi dibandingkan POJK. Menurut Yusuf, banyak celah dalam POJK yang akhirnya membuat pinjol ilegal berkembang biak seperti sekarang.

“POJK itu terbatas, misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika sulit misalnya mau mempidanakan, karena tidak ada yang mengatur,” jelasnya.

Ruang gerak pemerintah atau Satgas Waspada Investasi jadi terbatas untuk memberantas pinjol ilegal jika tak ada aduan dari masyarakat.

Sementara, masyarakat terkadang malu untuk melapor ke pihak berwajib kalau sudah menjadi korban pinjol ilegal. Alhasil, total aduan masyarakat terkait pinjol ilegal lebih sedikit dari yang seharusnya.

“Karena masyarakat tidak aktif, kalau masyarakat aktif melaporkan pinjol ilegal, laporan di kepolisian akan lebih banyak,” katanya.

Menurutnya, mau tak mau harus ada aturan yang lebih kuat untuk kegiatan bisnis pinjol di dalam negeri. Namun, bukan berarti uu menyelesaikan masalah pinjol ilegal di dalam negeri.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close