Bimata

Pemerintah Diminta Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mendesak pemerintah segera mengambil kebijakan dan langkah yang tepat untuk mengendalikan fluktuasi kenaikan harga minyak goreng yang terus meningkat.

Johan menilai, sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, pemerintah harus punya power mengambil langkah intervensi pasar agar harga minyak goreng tidak terus melambung. Dalam hal ini, pemerintah wajib menjaga harga di pasaran domestik tidak melebihi harga acuan penjualan di tingkat konsumen yang telah ditetapkan.

“Saya minta segera tugaskan Bulog untuk mengembalikan harga minyak goreng sesuai dengan acuan harga yang telah ditetapkan. Lakukan operasi pasar minyak goreng terutama jenis kemasan yang sederhana agar mudah diakses oleh masyarakat kurang mampu,” ujar Johan, Jumat (19/11/2021).

Dia mendorong Bulog agar segera bertindak untuk menjual minyak goreng kemasan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

“Harga acuan di tingkat konsumen adalah sebesar Rp11.000 per liter, pemerintah harus segera turun tangan melakukan operasi pasar agar harga tidak sepenuhnya tergantung mekanisme pasar,” katanya.

Jika saat ini posisi stok minyak goreng yang ada di Bulog sekitar 645 kilo liter, maka harus segera dilakukan pembelian minyak goreng oleh Bulog dengan harga pasar. Kemudian menjualnya kembali sesuai dengan acuan harga yang ditetapkan pemerintah untuk konsumen sebagai bentuk subsidi harga untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu.

Dirinya menegaskan, pemerintah jangan beralasan bahwa gejolak harga minyak goreng ini akibat harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar dunia yang naik signifikan. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk melindungi rakyat dari gejolak harga pada masa pandemi yang sulit ini.

“Saya melihat kita sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia harus ada upaya untuk melindungi kepentingan dalam negeri. Misalnya dengan menetapkan kuota tertentu dari produksi CPO nasional untuk kebutuhan domestik, atau dengan memberikan peningkatan pajak ekspor CPO untuk mengurangi ekspor CPO keluar dan meningkatkan suplai CPO untuk industri minyak goreng di dalam negeri,” urai Johan.

Dikatakannya bahwa perkembangan harga minyak goreng curah terus meroket. Awal Maret 2021 harganya Rp15.000 per kg, pada akhir Mei 2021 menjadi Rp16.000 per kg setelah itu naik lagi menjadi Rp17.250 per kg pada September dan naik drastis pada awal November ini seharga Rp19.000 per kg.

(ZBP)

Exit mobile version