BIMATA.ID, Jakarta- Saat ini, volume minuman keras (miras) yang bisa dibawa dari luar negeri tambah banyak. Miras yang diperbolehkan dibawa dari luar negeri mulanya hanya 1.000 mililiter (ml) atau 1 liter diubah menjadi 2.250 ml atau 2,25 liter. Peningkatan volume miras ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.
Pada Pasal 53 bagian d dijelaskan ketentuan pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari impor di aturan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
“Ketentuan mengenai pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal tersebut.
Namun, pada lampiran XXIII Nomor 128 ada kategori pengecualian untuk barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri.
“Paling banyak 2.250 ml (dua ribu dua ratus lima puluh mililiter) per orang,” bunyi lampiran tersebut.
Batasan bawaan ini lebih tinggi dibanding atur sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014. Dalam aturan ini, batasan minuman alkohol untuk dikonsumsi sendiri yakni 1.000 mililiter.
“Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1.000 ml (seribu mililiter) per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh mililiter,” bunyi Pasal 27.
(ZBP)