Bimata

Pemerintah Berikan Fasilitas Investasi Untuk Sektor ESDM, Pangan dan Pertahanan

BIMATA.ID, Jakarta- Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menyampaikan investasi penting untuk mendorong ketahanan nasional dan ketahanan ekonomi. Untuk itu pemerintah getol memberikan fasilitas investasi dan kemudahan berusaha.

“Sejalan dengan konsep ketahanan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, untuk perbaikan iklim investasi agendanya adalah bagaimana kita meningkatkan nilai tambah dalam negeri, penciptaan lapangan kerja lebih luas, juga investasi di sektor riil dan terjadinya industrialisasi. Untuk aspek daya saing ekonomi kami juga telah melakukan berbagai perbaikan dari regulasi dan kemudahan berusaha,” ungkap Yuliot dalam acara Kebijakan Investasi dan Ketahanan Nasional, Selasa (16/11/2021).

Yuliot juga menjelaskan mengenai kebijakan dan fasilitasi investasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada tiga sektor utama ketahanan nasional, yaitu sektor ESDM, sektor pangan, dan sektor pertahanan. Untuk sektor ESDM, fasilitas yang diberikan antara lain adalah pelonggaran batasan kepemilikan saham pada jasa penunjang pertambangan.

Kemudian pada sektor pertanian, terdapat upaya peningkatan ketahanan pangan dan orientasi ekspor, serta relaksasi dalam persyaratan bidang usaha pada sektor pertanian. Sementara itu, untuk sektor pertahanan, terjadi pergeseran kebijakan pemerintah dari belanja pertahanan menjadi kebijakan investasi untuk memperkuat basis produksi industri pertahanan di dalam negeri.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sunindyo menambahkan pentingnya peran investasi terhadap tiga pilar ketahanan energi yang berkaitan dengan investasi dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang belum lama terbit.

Pertama, pemberian kewenangan Kementerian ESDM kepada Kementerian Investasi/BKPM untuk kemudahan perizinan bagi pelaku usaha.

Kedua, kepastian berusaha melalui evaluasi penerbitan izin dengan penuh kehati-hatian. Terakhir, pengutamaan kepentingan nasional dalam pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri dan pengembangan industri baterai untuk mendukung energi baru terbarukan (EBT).

 

(ZBP)

Exit mobile version