BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan, pemerintah berencana untuk memangkas masa karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang sudah divaksinasi dosis lengkap dari lima hari menjadi tiga hari. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers mingguan, Senin (01/11/2021).
“Jika sudah tervaksin lengkap dan melakukan test PCR sebelum berangkat, pada saat kedatangan dan saat exit karantina, maka dipertimbangkan pengurangan jumlah hari karantina dari 5 menjadi 3 hari,” katanya.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masa karantina pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) adalah lima hari.
Dalam hal ini, pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Saat tiba di Indonesia, pelaku perjalanan akan melakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama lima hari. Kemudian pada hari ke-4 pelaku perjalanan akan kembali menjalani tes PCR kedua, apabila negatif, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Bila positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit rujukan.
(Bagus)