BeritaEkonomiHukumNasionalUmum

Pemerintah Akan Larang Peredaran Minyak Goreng Curah Per Januari 2022

BIMATA.ID, Jakarta-  Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, Pemerintah berencana akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

“Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti,” kata Oke, Rabu (24/11/2021).

Untuk minyak goreng kemasan, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali. Diakui Oke, saat ini tingkat kebutuhan minyak goreng curah sangat tinggi. Kemendag mencatat kebutuhan akan minyak goreng curah 5 juta liter dalam setahun. Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta.

“Memang kalau kita gabungkan kebutuhan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga dan industri itu kita masih mengizinkan untuk diedarkan mendekati 67 persen,” ujar.

Oke mengungkapkan, hanya ada 2 negara yang sampai saat ini masih mengedarkan minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.

“Sehingga nanti, ketika CPO naik itu tidak langsung berdampak pada harga karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali,” ungkapnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close