BIMATA.ID, Riau- Pemerintah tidak akan mengizinkan grup musik asal Korea Selatan, Bangtan Boys (BTS) masuk wilayah Indonesia jika tak mematuhi aturan karantina. BTS berencana menggelar konser musik di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Kan (wajib karantina) sudah aturan dunia,” tegas Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting, Selasa (30/11/2021).
Purnawirawan TNI berpangkat Brigadir Jenderal ini menekankan warga negara Indonesia (WNI) wajib menjalani karantina saat memasuki wilayah Korea Selatan, seperti Seoul. Seharusnya, BTS juga mematuhi aturan karantina yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
“Kita juga ke Seoul mendapat perilaku yang sama untuk keselamatan manusia,” ujarnya.
Alex mengatakan, pemerintah tetap memberlakukan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Aturan ini untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman varian baru Omicron.
“Semua prosedur harus ditempuh untuk keselamatan dan keamanan masyarakat dari bahaya penularan virus Covid-19 beserta variantnya,” tegas Alex.
(ZBP)