Bimata

Pemerintah Akan Kurangi Insentif Pajak Secara Bertahap

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah berencana akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan mengatakan, nantinya secara bertahap insentif ini akan dikurangi terutama dalam rangka pemulihan ekonomi dan berubah menjadi insentif yang berupa struktural seperti tax holiday.

Dia menilai, dihapusnya tax holiday saat ini karena insentif tersebut hanya diperuntukkan untuk proyek besar. Karena masih dalam kondisi pandemi, maka investor besar justru berkurang dan akhirnya insentif ini minim peminat.

Sehingga nantinya saat perekonomian sudah membaik dan menuju normal, maka pemerintah akan memberlakukan lagi insentif tersebut untuk sektor-sektor tertentu, dan juga dipastikan akan ada investor yang mau berinvestasi besar.

Dalam hal ini Suahasil menegaskan, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian insentif atau keringanan pajak sepanjang pandemi Covid-19 masih berlanjut dan dunia usaha masih membutuhkan dukungan dari pemerintah. Namun, jika dunia usaha mulai pulih dan penghasilan usaha sudah meningkat maka insentif pajak juga akan dikurangi.

“Peran dari APBN akan kita turunkan. Bagaimana caranya agar balance dan juga pas, kapan dunia usaha itu dapat meningkatkan dunia usahanya,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).

Namun, cara ini harus dilakukan penelusuran dan pendalaman secara terus menerus. Menurutnya selama pandeminya terus berlangsung maka akan terus dilakukan relaksasi. Suahasil berarap jika angka covidnya bisa ditahan terus seperti di angka saat ini yang sudah mulai landai dan kegiatan ekonomi akan berkembang di dalam tatanan kerja yang baru dibawah UU HPP, maka pemulihan ekonomi juga dapat segera tercapai.

 

(ZBP)

Exit mobile version