HeadlineHukumRegional
Trending

Pemalsu Bilyet Giro Deposito Nasabah BNI diserahkan ke Kejari Makassar

Barang Bukti Dokumen, Uang, Logam Mulia, Perhiasan dan Properti milik MBS

BIMATA.ID, Makassar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Selasa 9 November 2021.

Tersangka atas nama Melati Bunga Sombe (MBS) yang merupakan mantan karyawan PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI di Kantor Cabang Utama Makassar, Sulawesi Selatan diserahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Makassar Jalan Letjen Hertasning Makassar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Hairil Akhmad mengatakan pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti berupa dokumen, uang tunai, logam mulia, perhiasan dan properti milik MBS.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka MBS dan barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, perhiasan dan properti,” kata Andi Hairil 

Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng ini menyebutkan bahwa Penyerahan Tersangka MBS merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh Penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU setelah dilakukan penelitian terhadap Berkas Perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil, dimana terhadap Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3 atau Pasal 5 UURI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kejahatan Tersangka MBS yang melanggar UU Perbankan dan UU TPPU mengakibatkan kerugian sekitar  Rp.65 Miliar,” Sambung Hairil.

Adapun JPU pada Kejaksaan Negeri Makassar melakukan penahanan terhadap Tersangka MBS untuk 20 hari kedepan, untuk selanjutnya disusun administrasi lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

“Terhadap Tersangka dilakukan penahanan karena memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, dimana Tersangka Kami titipkan penahanannya di Polda Sulsel,” tutup Hairil.

​​Sebelumnya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menyebutkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan.

Melati adalah pegawai BNI yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus ini, bersama dua orang lainnya yaitu ST dan R. Namun dari hasil penyidikan diketahui MBS bekerja sama dengan pihak di luar BNI. 

Oleh sebab itu, kuasa hukum BNI, Ronny LD Janis, membantah adanya permufakatan jahat di BNI kantor cabang Makassar tersebut. 

“MBS bertindak sendiri tanpa sepengetahuan atasannya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 September 2021.

Karena itu pula, BNI menggunakan pasal pencucian uang saat melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021. Tujuannya agar terbuka fakta siapa-siapa saja orang di luar BNI yang mendapatkan manfaat dari perbuatan Melati.

(***)

Tags

Related Articles

Bimata
Close