BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Ketua Umum Partai Dakwah (PDRI), Masri Sitanggang mengatakan partainya masih dalam proses pengurusan izin untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Beredar kabar bahwa, Ketua Umum PDRI Farid Okbah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana terorisme.
“Sebagai informasi, bahwa Partai Dakwah Rakyat Indonesia sedang dalam proses pengurusan perizinan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menkumham,” katanya, Rabu (17/11/2021).
Masri mengatakan aktivitas Partai Dakwah saat tengah membentuk jaringan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Hal itu dilakukan sebagai syarat administratif mendapatkan SK Menkumham.
“Selama ini aktivitas kepartaian hanya terkait hal tersebut dan merupakan aktivitas konstitusional yang dibolehkan oleh hukum di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi,” katanya
Masri menjelaskan PDRI didirikan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII).
BPU-PPII ini, kata Masri, telah menggelar acara silaturahmi keluarga besar dan pecinta Masyumi pada tanggal 7 Maret 2020. Atas hasil rekomendasi itu, BPU-PPII mendeklarasikan kembali Partai Masyumi Reborn pada 7 November 2020.
Namun, Ia menjelaskan Majelis Syura Partai Masyumi Reborn mengembalikan mandat kepada BPU-PPII pada 20 Februari 2021. Sehingga, BPU-PPII mendirikan Partai Dakwah Rakyat Indonesia sebagai penerus perjuangan Partai Masyumi pada masa lalu.
“Cita – cita BPU-PPII adalah merintis adanya partai politik yang memperjuangkan cita-cita para pendiri bangsa agar Indonesia bisa menjadi negeri yang Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui jalan dakwah politik yang ber-akhlakul karimah,” katanya.
Masri menjelaskan Farid Okbah diamanahkan oleh BPU-PPII untuk menerima jabatan sebagai ketua umum PDRI. Sebab, BPU-PPII melihat rekam jejaknya yang konsisten dalam dunia dakwah dan tak pernah terlibat masalah hukum, apalagi terorisme.
(ZBP)