Berita

Parekraf DKI Jakarta Melakukan Uji Coba Pembukaan Tempat Karaoke Selama Dua Pekan

BIMATA.ID, Jakarta — Kepala Suku Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan akan melakukan uji coba pembukaan karaoke selama dua pekan. Hal itu dilakukan berdasarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level1.

“Nanti setelah ini menjelang PPKM berikutnya, kita akan lakukan evaluasi dan nanti kita akan lapor pada Kemenparekraf maupun Kemenko Marves,” katanya, Kamis (11/11/2021).

Dia menjelaskan pengusaha karaoke harus mematuhi aturan PPKM selama beroperasi. Misalnya, pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas, harus ada tanda yang menjelaskan di dalam satu bilik/ruang karaoke hanya diisi 2-3 orang, dan menyiapkan alat sterilisasi mic untuk mencegah penularan covid-19 dari droplet.

“Akan memberikan sanksi secara bertahap jika ditemukan pelanggaran. Pemberian sanksi disesuaikan dengan pelanggaran dalam industri sebagai Treatment-nya seperti industri yang melanggar ketentuan, pertama ada surat teguran tertulis. Kemudian, ada penerapan sanksi, dan lain-lain,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat menyetujui membuka sektor karaoke di Jakarta. Namun, pembukaan ini masih sebatas uji coba, akan memverifikasi protokol kesehatan tempat karaoke tersebut, seperti pada 62 usaha yang sudah berjalan.

“Bila ada usaha karaoke lainnya yang ingin buka, pengelola harus mengajukan proposal kepada Dinas Parekraf DKI, Dalam SE Dinas Parekraf No 291/SE/2021 terdapat syarat yang harus dipatuhi pengelola tempat usaha. Diantaranya kapasitas ruangan karaoke hanya 50 persen, jumlah pengunjung secara keseluruhan hanya 25 persen dari kapasitas tempat usaha, seluruh karyawan usaha tanpa terkecuali harus sudah divaksin covid-19, dalam kondisi sehat, dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Surat edaran tersebut berlaku hingga 15 November,” jelasnya. (oz)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close