Bimata

PA 212 Apresiasi Pemotongan Hukuman Terhadap HRS

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, mengapresiasi pemotongan hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kabar bohong hasil pemeriksaan tes usab Covid-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Pemotongan hukuman terkait dengan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga Tim Kuasa Hukum HRS ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Novel memandang, keputusan MA RI merupakan bukti masih hidupnya naluri kemanusiaan dari para hakim. Ia menyindir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) terhadap HRS yang dianggap tak bermoral.

“Putusan MA masih mempunyai rasa kemanusiaan dibanding putusan PN Jaktim, serta banding dan tuntutan jaksa sangat keji dan biadab,” tuturnya, Selasa (16/11/2021).

Walaupun demikian, Novel menyatakan, Tim Pengacara HRS bakal melanjutkan proses hukum melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK).

Tim Kuasa Hukum akan terus mengusahakan agar HRS bebas dari jeratam hukum. Sebab ia meyakini bahwa HRS tak pantas berada dalam jeruji besi.

“Kami tim advokasi IB HRS tentunya akan mengajukan PK, karena putusan MA masih jauh dari keadilan, karena 1 hari pun IB HRS tidak berhak untuk dipenjarakan karena cuma hanya mengatakan ‘baik baik saja’,” papar Novel.

Sebelumnya, MA RI memotong masa hukuman terhadap HRS dari empat tahun menjadi hanya dua tahun. Dalam putusan kasasi ini, dikatakan alasan objektif para hakim mengurangi masa pemenjaraan HRS karena perbuatannya hanya terjadi di media massa.

Hakim menyampaikan, dari perbuatan HRS tersebut, tidak memunculkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak-pihak lain.

“Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh judex facti kepada terdakwa selama 4 tahun, dipandang terlalu berat. Sehingga, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” begitu dalam putusan Hakim MA RI.

Hasil kasasi MA itu, tertuang dalam putusan 4471 K/Pid.Sus/2021, dan resmi mengubah putusan PT DKI Jakarta 30 Agustus 2021, atau putusan PN Jakarta Timur, 24 Juni 2021 lalu.

[MBN]

Exit mobile version