BIMATA.ID, Sumsel – Oknum polisi berpangkat Briptu bernama Ranu Pranata yang beberapa waktu lalu ditangkap Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), karena diduga telah melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Briptu Ranu Pranata dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh Hakim Mangapul Manalu, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 30 November 2021.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Palembang, Dany Dwi Yanuar menuturkan, terdakwa Ranu Pranata telah terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa Ranu Pranata dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan menetapkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan,” tutur JPU, Selasa (30/11/2021).
Atas tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Budi Nugroho menyatakan, akan menyiapkan pledoinya.
“Kami akan bacakan nota pembela atas tuntutan tadi. Di antara pembelaan tersebut akan kami ajukan permohonan rehabilitasi untuk terdakwa,” ucapnya.
Ia juga mengemukakan, jika sebelumnya terdakwa Ranu Pranata hingga saat ini masih berstatus polisi aktif.
“Sampai nanti ada keputusan inkra dari majelis hakim,” tutup Budi.
Diketahui dari dakwaan JPU, terdakwa Ranu Pranata pada hari Jum’at, 2 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Lampu merah Charitas, Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,243 gram yang dibungkus plastik bening.
Yang kemudian terdakwa diintrogasi dan mengakui satu bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu yang disimpan dalam helm sebelah kiri tersebut adalah milik terdakwa untuk dipakai sendiri.
Dari keterangan terdakwa mengaku sudah sekitar 3 bulan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal tersebut diperkuat dengan adanya tes urin yang dilakukan pada terdakwa.
[MBN]