Regional

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta 

BIMATA.ID, Makassar – Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana penyuapan proyek infrastruktur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021).

Nurdin Abdullah disebut terbukti secara sah bersalah menerima suap yang dilakukan oleh terpidana Agung Sucipto senilai 150 ribu dollar Singapura dan Rp2,5 miliar.

Majelis hakim mengatakan Nurdin Abdullah terbukti telah melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pas 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana).

Majelis hakim juga menyebut hal yang memberatkan vonis NA karena dirinya adalah penyelenggara negara sebagai Gubernur Sulsel yang menerima hadiah atau janji.

(HW)

 

 

Tags

Related Articles

Bimata
Close