BIMATA.ID, Sulsel – Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif, Nurdin Abdullah, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
JPU KPK RI, Zaenal Abidin mengatakan, Nurdin juga dituntut denda Rp 500 juta dan pencabutan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.
“Oleh karena itu, menjatuhkan terhadap Nurdin Abdullah dengan penjara selama enam tahun,” katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulsel, Senin (15/11/2021).
Zaenal menyampaikan, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan masa tahanan selama enam bulan.
Lebih lanjut, JPU KPK RI menuntut agar Nurdin dikenai pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp 3,187 miliar dan USD350 ribu yang diduga hasil dari tindak pidana gratifikasi.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Zaenal.
Menurut JPU KPK RI, jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka masa tahanan akan ditambah selama satu tahun.
Dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut, Nurdin didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
[MBN]