BIMATA.ID, Jakarta — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, menanggapi peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melonggarkan aturan terkait minuman beralkohol atau minuman keras (miras) aturan itu cenderung memihak kepada kepentingan wisatawan asing.
“Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” katanya, Senin (08/11/2021).
Pelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.
Peraturan diatas mengubah ketetapan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai izin impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol 750 ml.
Menurut Cholil, ketetapan Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA.
“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan” tegas Kiai Cholil. (oz)