Bimata

MUI Sulsel Haramkan Beri Uang kepada Pengemis di Jalan

BIMATA.ID, Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menerbitkan fatwa haram atas tindakan eksploitasi orang untuk mengemis dan memhmberi sesuatu kepada pengemis di jalanan. Keputusan ini tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021.

Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri merinci, bahwa haram ketika seseorang yang mengeksploitasi orang untuk meminta-meminta.

Kemudian, pemberi juga diharamkan memberi uang kepada peminta-peminta di jalanan dan di ruang publik karena tindakan tersebut mendukung eksploitasi orang.

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Muammar.

Selain itu, pihaknya juga memutuskan pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat serta faktor malas bekerja haram. Kemudian makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.

MUI Sulsel juga mewajibkan pemerintah menyantuni, memelihara dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya.

“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” ujar Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut.

MUI Sulsel juga merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerjasama dengan pemerintah untuk membina para pengemis. Penegak hukum pun diminta menindak pihak yang mengeksploitasi anak untuk mengemis.

Lebih lanjut, Muammar mengatakan aktivitas mengemis meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di jalan. Selain itu, para pengemis juga masih tergolong anak-anak yang berbahaya berada di jalan raya.

Muammar menyebut anak-anak tersebut diduga sengaja dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.

“Kami juga akan berupaya untuk bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku yang tega mengeksploitasi anak,” kata Muammar.

Larangan memberi di jalan sudah ditetapkan dalam Perda Kota Makasaar Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis jalanan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas. Namun, perda ini dianggap belum maksimal.

(HW)

Exit mobile version