BeritaHukum

Muhammadiyah Serahkan Penangkapan Anggota MUI ke Proses Hukum

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir mengungkapkan, penangkapan tiga tersangka tindak pidana terorisme yang salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain an-Najah, sebaiknya diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.

“Kita serahkan pada proses hukum yang betul-betul adil, objektif, dan juga tidak lepas dari menjaga stabilitas masyarakat. Saya percaya kepolisian akan betul-betul saksama mengatasinya,” ungkapnya, seusai resepsi Milad ke-109 Muhammadiyah di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (18/11/2021).

Haedar juga meminta, agar masyarakat tetap tenang dengan berbagai isu yang muncul, menyusul penangkapan ketiga tersangka itu oleh Densus 88 Antiteror Polri.

“Masyarakat jangan sampai juga terprovokasi dan terbawa isu-isu yang akhirnya kita menjadi kontraproduktif dan gaduh karena soal ini,” tandas Guru Besar UMY ini.

Ia berharap, aparat kepolisian mampu menangani dengan baik. Sehingga, situasi di Tanah Air tidak sampai diperkeruh oleh persoalan yang muncul terkait masalah terorisme tersebut.

“Tentu juga kita harapkan bahwa banyak potensi masyarakat kita yang positif untuk bangsa dan negara, sehingga masalah terorisme ini bisa tertangani dengan baik oleh pihak kepolisian, oleh proses pengadilan, tetapi juga istilahnya supaya kolam Indonesia jangan sampai keruh gara-gara ini,” kata Haedar.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terkait aktivitas teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Selasa, 16 November 2021. Ketiganya adalah Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat.

Hasil penyidikan Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan, Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahmanbin Auf (LAM BM ABA), Farid Ahmad Okbah merupakan Anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close