BeritaHukumPolitik

MK Tolak Gugatan Parpol Nonparlemen, PSI: Mengecewakan

BIMATA.ID, Jakarta – Gugatan tiga partai politik (parpol) nonparlemen soal kewajiban verifikasi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai salah satu penggugat merasa kecewa lantaran gugatannya ditolak Majelis Hakim MK RI. Padahal, gugatan pihaknya sudah sangat rasional dan proporsional.

“Putusan MK ini jelas mengecewakan,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Dea Tunggaesti, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).

Dalam permohonannya, PSI meminta, agar partai parlemen tidak perlu diverifikasi, partai nonparlemen atau yang tidak memiliki perwakilan di DPR RI hanya perlu verifikasi administrasi, serta partai baru harus verifikasi administrasi dan faktual.

Lebih lanjut Dea menilai, penting untuk diketahui bahwa ada tiga anggota Majelis Hakim MK RI yang mengajukan alasan berbeda dengan merujuk pada dissenting opinion dalam putusan MK No.55/PUU-XVIII/2020.

Dea menyampaikan, dissenting opinion itu menjadi pertanda bahwa majelis hakim juga tidak seluruhnya sepakat tentang putusan tersebut. Ada sebagian yang menerima logika hukum yang diajukan oleh pemohon.

Bila mengikuti logika hukum yang rasional, tambah Dea, tiga golongan parpol yang berbeda satu sama lain tentu harus dikenakan perlakuan berbeda pula secara proporsional. Menyamakan perlakuan verifikasi yang sama tentu memunculkan ketidakadilan.

Parpol yang pernah mengikuti Pemilu telah teruji karena dinyatakan lolos sebagai peserta dan diperbolehkan mengikuti kontestasi. Oleh karena itu, pemberlakuan verifikasi administrasi dan faktual menjadi tidak relevan.

“Posisi partai politik yang pernah lolos verifikasi administrasi dan faktual tentu berbeda dengan parpol yang belum pernah mengikuti Pemilu,” ungkapnya.

Untuk parpol yang belum pernah mengikuti Pemilu, imbuh Dea, tentu memerlukan pembuktian kualifikasi, sehingga wajar bila dicek persyaratannya melalui verifikasi administrasi dan faktual.

Sementara, parpol yang sudah pernah mengikuti Pemilu telah terbukti memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai peserta, sehingga seharusnya cukup verifikasi administrasi.

Diketahui sebelumnya, MK RI menolak gugatan tiga parpol nonparlemen soal kewajiban verifikasi peserta Pemilu. Gugatan ini diajukan PSI, Partai Berkarya, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

MK RI menyatakan, seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berpendapat, persoalan serupa sudah pernah diuji pada tahun lalu dalam putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Pada gugatan itu ketiga partai yang mengajukan gugatan menguji materi Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemilu. Ketiganya ingin ada perbedaan kewajiban verifikasi bagi parpol.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close