BIMATA.ID, Jakarta- Ramainya praktik mafia tanah di dalam negeri menjadi perhatian khusus oleh aparat penegak hukum, pemerintah, dan DPR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR pun menjadikan pemberantasan mafia tanah sebagai salah satu prioritas yang terus dikejar untuk diselesaikan.
Jokowi bahkan telah menginstruksikan Polri dan Kejaksaan Agung untuk memberantas segala bentuk praktik kejahatan pertanahan. Tidak sampai di situ, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga membentuk Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah sejak 2017.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.
“Pemerintah sangat serius memerangi mafia tanah. Dengan dukungan dari DPR dan KPK RI, kami ingin memerangi itu, sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, banyak kasus mafia tanah yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan menyangkut aset negara, aset BUMN, serta melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sama dengan oknum tertentu. Dia menjelaskan bahwa ada oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah, tetapi sudah diambil tindakan untuk oknum yang terbukti melakukan praktik mafia tanah.
“Ada yang kami copot, ada yang kami pidanakan, ada yang kami peringatkan. Semua tergantung kesalahannya. Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum, akan kami serahkan kepada proses hukum,” kata Sofyan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang berpendapat, penanganan kejahatan pertanahan harus dimulai dari internal. Dia meyakini bahwa tidak mungkin ada mafia tanah jika tidak ada kerja sama dengan orang dalam.
(ZBP)