Menko Polhukam Menyatakan Melakukan Penyitaan Ratusan Hektar Tanah Atas Nama Tomi Soeharto
BIMATA.ID, Jakarta– Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD,mengatakan Satuan Tugas Penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan tanah dan aset milik, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
“Menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya,Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan” katanya, Jumat (05/11/2021).
Diberitakan Sebelumnya, Satgas BLBI memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto untuk menyelesaikan masalah piutangnya. Namun Tommy tak datang langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
“Ada kuasanya,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Tommy dan sejumlah obligor kasus BLBI dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95.
“Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI pada 20 Agustus 2021.(oz)