Berita

Mendagri Terbitkan Inmendagri Jelang Nataru dalam Menerapkan PPKM Luar Jawa-Bali

BIMATA.ID, Jakarta — Jelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) Mendagri terbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua ini berlaku dari 23 November sampai 6 Desember 2021.

“Aturan ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden (Joko Widodo) yang menginstruksikan agar PPKM level 3, 2, dan 1 covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa (23/11/2021).

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Level PPKM kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen. Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat, seperti soal belajar mengajar tatap muka dan daring.

Inmendagri juga mengatur pembatasan pegawai bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH). Kegiatan masyarakat di tempat umum, seperti pasar, supermarket, kegiatan olahraga maupun seni budaya, juga diulas.

Penyesuaian aturan syarat perjalanan domestik, seperti kapal, bus, kereta api, dan pesawat terbang tidak lagi diatur di inmendagri. Masalah ini disesuaikan dengan ketentuan Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19. (oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close