BeritaHukumPolitik

Mahfud Bilang Pemerintah Akan Selesaikan Revisi UU Ciptaker Kurang dari 2 Tahun

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD menyampaikan, Pemerintah RI menerima dan akan menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) kurang dari dua tahun.

Hal itu disampaikannya terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan Nomor 91/PUU-XVIII/2021, yang memerintahkan Pemerintah RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selaku pembuat UU untuk memperbaiki UU Cipker dalam jangka waktu dua tahun.

“Akan lebih cepat dari dua tahun, kan MK memberi waktu dua tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun, sehingga lebih mudah selesai,” ujar Mahfud, Senin (29/11/2021).

Mahfud memaparkan, Pemerintah RI menghormati dan bakal menindaklanjuti putusan MK RI tersebut. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, putusan MK RI bersifat final dan mengikat. Sehingga, tidak dapat melakukan upaya banding lagi.

“Terlepas dari persoalan kontroversinya, tapi pemerintah akan segera menindaklanjuti,” papar mantan Ketua MK RI ini.

Selain itu, Mahfud menegaskan, Pemerintah RI juga menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia berdasarkan UU Ciptaker aman dan mempunyai kepastian hukum. Pasalnya, MK RI telah menyatakan UU tersebut berlaku sampai dua tahun.

“Kalau dalam dua tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan. Punya kepastian. Itu bunyi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang,” tandasnya.

“Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat,” imbuh Mahfud.

Sebelumnya, MK RI menyatakan, UU Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun dari putusan itu diucapkan.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan’,” tutur Ketua MK RI, Anwar Usman.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close