Bimata

Lusa Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Selebgram Rachel Vennya

BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan menggelar perkara kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya, saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, pada Jumat, 5 November 2021.

“Mudah-mudahan Jumat tanggal 5 (November 2021) kami gelar perkara, kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya, Rabu (03/11/2021).

Gelar perkara dilaksanakan untuk menentukan status hukum Rachel, apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak setelah polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi ahli.

“Sementara masih kami melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi-saksi yang lain. Masih ada beberapa saksi yang lain, saksi ahli kemarin sudah,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan ke tahap penyidikan.

Penyidik menyimpulkan, bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi. Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi juga turut memeriksa manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan kekasih Rachel, Salim Nauderer

Seperti diketahui, selebgram Rachel kabur dari proses isolasi di RSD Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

[MBN]

Exit mobile version