BIMATA.ID, Jakarta- Polisi menangkap Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan. Sejauh ini polisi masih mendalami dugaan upaya pemerasan Rp 2,5 miliar terhadap seorang anggota Polri. Polisi menduga, LSM ini kerap menyasar ke instansi pemerintah lainnya untuk memeras.
Modusnya pun sama, berdalih membongkar praktik korupsi tapi malah memeras dengan mengaku mengenal kenal dekat dengan sejumlah tokoh pejabat.
“Kami akan kembangkan dengan mendalami pemeriksaan ketuanya. Karena menurut keterangan yang bersangkutan pada saat melakukan pemerasan (mengatakan) ‘jangan coba-coba, sehingga saya buat seperti tempat yang lain’ untuk meningkatkan jumlah uang yang diperas,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Selasa (23/11/2021).
Dia menambahkan, tersangka dalam sering menyinggung aksi LSM yang kerap mendatangi kantor-kantor instansi pemerintah.
Sehingga, polisi mengarah pada dugaan bahwa LSM ini sering melakukan pemerasan ke instansi-instansi pemerintahan lainnya.
“Kemudian darj hasil penyelidikan kami dapatkan bahwa LSM ini sering melakukan ancaman-ancaman yang bersangkutan melalui perangkat elektronik. Mereka kerap menyinggung bahwa LSM ini pernah membongkar praktik atau skandal di dengan tempat-tempat lain seperti di Medan ataupun daerah di Jakarta,” jelasnya.
Atas dugaan itu, polisi berfokus pada cara-cara yang kerap digunakan Tamperak saat memeras korbannya. Tak tanggung-tanggung, Tamperak juga berani menekan anggota TNI dengan menakut-nakuti korbannya.
(ZBP)