BeritaHukumPolitik

Legislator PPP Sebut Putusan MK Soal UU Ciptaker Berpotensi Timbulkan Masalah Baru

BIMATA.ID, Jakarta – Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menyatakan, putusan MK RI tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

“Saya melihat ini berpotensi menimbulkan masalah,” ucapnya, dalam diskusi bertajuk ‘Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pascaputusan MK’, Senin (29/11/2021).

Alasannya, kalau Pemerintah RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai pembentuk undang-undang sudah memperbaikinya, kemudian hasil perbaikannya itu secara materil kembali dipermasalahkan warga negara, maka UU Ciptaker akan kembali masuk situasi tidak pasti.

“Ada elemen negara yang tidak puas materinya, ini kan akan diuji lagi secara material. Nanti, jangan-jangan formilnya sudah benar, kemudian materinya diuji, dikabulkan lagi,” jelas Arsul.

“Artinya, putusan MK itu sebagai sebuah keputusan, tidak mengikuti prinsip menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah,” lanjut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini.

Semestinya, sejak awal MK RI memutuskan sekaligus uji formil maupun uji material. Dengan begitu, pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah RI dan DPR RI, kalau pun harus memperbaiki atau bahkan menggantinya, cukup mengerjakan satu kali.

“Jadi, satu kali kerjaan tidak menimbulkan potensi masalah baru,” tandas Arsul.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) X ini mengungkapkan, putusan MK RI tentang UU Ciptaker sebenarnya bersifat formil. Artinya, MK RI memutus bahwa pembentuk undang-undang harus memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang, bukan materinya.

“Jadi, bukan materinya. Namun, prosedur pembentukan undang-undangnya agar memenuhi syarat-syarat formil dan syarat formil itu tidak ada di dalam UUD 1945. Adanya di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close