HukumNasional

Legislator Gerindra Minta Menteri Nadiem Cabut Permendikbud PPKS

Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021 Jauh Dari Nilai-nilai Agama

BIMATA.ID, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos. M.Si, menilai Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jauh dari nilai-nilai agama.

Hal itu disampaikan Himmatul Aliyah dan meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi untuk direvisi.

“Salah satu jati diri Partai Gerindra adalah religius, yakni memegang teguh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Saya berpandangan sejumlah pengaturan dalam Permendikbud Ristek ini tidak mengedepankan nilai-nilai agama sehingga saya meminta agar Mendikbud Ristek dapat merevisi Permendikbud Ristek ini agar dalam mengaturannya sejalan dengan nilai-nilai agama,” tegas Srikandi Gerindra ini

Pihaknya menghargai maksud dikeluarkannya Permendikbud Ristek tersebut yakni sebagai upaya menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, Namun demikian, Permendikbud tersebut mengabaikan nilai-nilai agama sebagai pendekatan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Padahal menurut UUD NRI 1945, upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyelenggaraan sistem pendidikan nasional tidak lepas dari nilai-nilai agama. UUD NRI 1945 pasal 31 ayat (3) menyebutkan secara eksplisit bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia,” lanjutnya menjelaskan pasal pasal penyelenggaraan sistem pendidikan yang sejalan dengan nilai-nilai agama.

Kemudian Himmatul menunjuk sejumlah UU antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,yang didalamnya mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan yang menghargai nilai-nilai agama, namun Permendikbud Ristek ini justru mengabaikan nilai-nilai agama dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Agama antara lain mengatur masalah seksual, termasuk melarang kekerasan seksual. Sayangnya, Permendikbud Ristek ini justru mengabaikan pendekatan agama dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi,” Kecamnya

Himmatul berpandangan bahwa, salah satu upaya mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah dengan melarang segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama.

“Adanya pembiaran terhadap aktivitas seksual di lingkungan kampus pada akhirnya tidak hanya membuat kehidupan kampus menjadi tidak manusiawi dan tidak bermartabat, tapi juga rawan menimbulkan kekerasan seksual,” urainya.

Lingkungan kampus seharusnya bebas dari segala kegiatan seksual yang melanggar nilai-nilai agama. Tidak hanya di lingkungan kampus, segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan jati diri dan kepribadian bangsa yang menganut Pancasila.

(USMan)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close