Berita

Legislator Gerindra Menyambut Baik Keputusan MK Dalam Memperkuat Perundang Undangan

BIMATA.ID, Jakarta — Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Kamrussamad, menyatakan menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang No 2 tahun 2020 atau yang dikenal sebagai UU Corona.

“Kami menilai keputusan itu menyempurnakan arah bernegara kita dari segi konstitusi,” katanya, Rabu (03/11/2021).

Kamrussamad mengatakan, hal itu justru dapat memperkuat sistem perundang-undangan dan kebijakan dalam bernegara.

“Kebijakan itu dapat mengatasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau disingkat KSSK dapat mengatasi persoalan keuangan dalam menghadapi pandemi Covid 19,” ucapnya.

Politisi Gerindra ini memberi perbandingan dengan Undang-undang Bank Indonesia (BI). Dalam UU itu dinyatakan seorang gubernur BI tidak bisa diminta pertanggungjawabannya di pengadilan.

“Bedanya UU BI memiliki penjelasan yang menjadi bagian dari undang-undang. Sementara undang-undang nomor 2 tentang pasal 27, belum memiliki penjelasan. Makanya, MK memberikan penjelasan dan mengoreksi beberapa pasal dan ayat sehingga menyempurnakan koridor pelaksanaan tata urutan perundang-undangan,” jelasnya.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close