BeritaHukumPolitik

KPK Tegaskan Penyelidikan Formula E Tak Bermuatan Politik

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) meyakini, penyelidikan penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E tidak memiliki muatan politik.

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron mengatakan, pekerjaan yang dilakukan KPK RI senantiasa berpedoman pada aturan hukum.

“KPK adalah penegak hukum, standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya. Jadi, setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan,” katanya, di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Ia menjelaskan, penyelidikan penyelenggaraan Formula E berdasarkan laporan masyarakat yang sudah dilakukan penelaahan dan pengkajian. Upaya itu untuk memastikan apakah laporan dimaksud patut diduga merupakan tindak pidana korupsi atau tidak.

“Kalau diduga tindak pidana korupsi, kemudian ditentukan apakah sesuai kewenangan KPK, sesuai dengan Pasal 11, yaitu penegak hukum, penyelenggara negara, atau kerugiannya di atas Rp 1 miliar. Kalau sudah berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana (korupsi), baru kami lakukan proses penyelidikan,” jelas Ghufron.

Ghufron menyebut, setiap laporan mempunyai kepentingannya masing-masing, baik kepentingan politik, ekonomi, atau lainnya. Namun, KPK RI melakukan pekerjaan sesuai hukum yang berlaku tanpa mencampuradukkan kepentingan dimaksud.

“Jadi kalau ditanya berpolitik, apa pun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam, baik motif ekonomi, politik, dan sebagainya. Pasti ada motifnya. Tapi, kami memfilternya dengan ukuran hukum. Kalau memenuhi ukuran hukum kami tindak lanjuti. Jika tidak, walaupun motif ekonomi dan politiknya kuat, kami tidak akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK RI pada Selasa, 9 November 2021 lalu.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto. Mereka juga didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum, Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK RI, Adnan Pandu Praja.

Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK RI tidak selalu naik ke tahap penyidikan. Lembaga Antirasuah bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close