BeritaHukum

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Kuansing Nonaktif

BIMATA.ID, Jakarta – Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra (AP), mengajukan upaya hukum praperadilan dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Merespons hal itu, Lembaga Antikorupsi ini pun siap untuk menghadapi praperadilan tersebut.

“Informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Senin (22/11/2021).

“KPK tentu siap menghadapinya,” lanjutnya.

Dalam petitumnya, Andi menyebut, penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu juga penetapan tersangka terhadapnya tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum, sehingga optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK RI menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021.

Andi diduga telah menerima suap sebesar Rp 700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang ini merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Dengan begitu, atas perbuatannya Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Andi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close