Bimata

KPK Selidiki Dugaan Rasuah Balap Mobil Listrik Formula E

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengaku, sedang menyelidiki dugaan rasuah pelaksanaan ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta. Balapan mobil listrik di Ibu Kota ini diusut KPK RI dari laporan masyarakat.

“Kegiatan ini tentu sebagai tindaklanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta kepada KPK,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Kamis (04/11/2021).

Lebih jauh Ali menyampaikan, pihaknya baru melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak untuk mendalami kasus tersebut. Dia belum bisa merinci lebih jauh temuan pihaknya lantaran penyelidikan baru di tahap awal.

Ali meminta, agar masyarakat memberikan dukungan kepada KPK RI untuk pengusutan perkara balap mobil listrik Formula E. Masyarakat juga diminta aktif memantau kasus untuk memastikan KPK bekerja sesuai koridornya.

“Kami meminta publik terus mengawal kerja-kerja KPK sebagai unsur pengawasan, sekaligus pendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tandasnya.

Seperti diketahui, hajatan balap mobil listrik Formula E di Jakarta pada Juni tahun depan menuai pro dan kontra. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, digoyang hak interpelasi yang dimotori Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Hak interpelasi itu muncul karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perhelatan balap mobil listrik Formula E. Namun, tujuh fraksi lainnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tidak setuju hak interpelasi dan mendukung perhelatan balap mobil listrik Formula E.

Terkait polemik tersebut, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, tahapan rencana penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E sudah melalui proses panjang. Pun, hal itu sudah melibatkan kajian dari konsultan independen.

“Apakah mungkin ini ada kerugian atau tidak? Kemudian baik atau tidak? Apakah biaya yang dikeluarkan sesuai atau tidak? Lagi-lagi sudah dikaji melalui proses dan itu sudah memenuhi syarat,” katanya.

[MBN]

Exit mobile version