BeritaHukum

KPK Hormati Aturan Internal TNI

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), menghormati aturan baru terkait anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak boleh asal diperiksa.

Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri mengemukakan, pihaknya yakin aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), termasuk KPK RI.

“KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud,” ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Ali menyebutkan, dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan.

Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi.

“KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi,” tutur Ali.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkara, telah mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh APH.

Hal tersebut juga diunggah di akun Instagram resmi Marinir TNI AL, Selasa, 23 November 2021.

Dengan adanya aturan itu, maka Kepolisian Republik Indonesia (Polri), KPK RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, maupun penegak hukum lainnya tidak bisa lagi sembarangan memanggil anggota TNI.

Setidaknya, terdapat empat poin yang diatur dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 tersebut. Berikut empat poin lengkap yang diatur dalam ST Panglima TNI:

  1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
  2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
  3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
  4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close