Bimata

Knalpot Kendaraan Tidak Akan Dikenakan Pajak Karbon

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah menegaskan knalpot kendaraan bermotor tidak menjadi objek pajak karbon meskipun ikut menyumbang emisi karbon dioksida (CO2).

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membeberkan implementasi pajak karbon knalpot akan sangat sulit. Pasalnya, pajak karbon lebih mungkin dikenakan kepada sektor yang berperan di hulu, bukan di hilir seperti knalpot kendaraan.

“Ada karbondioksida, tapi lebih tepat atas emisi knalpot sudah dikenai Pendapatan Negara Bukan Pajak sejak 2016. Instrumen pungutannya berbeda dan hindari pemajakan berganda,” kata dia dalam cuitannya di akun twitterya @prastow, Selasa (16/11/2021).

Persoalan emisi karbon dari kendaraan bukan berasal dari knalpotnya, melainkan pada pemakaian bahan bakar fosil. Adapun BBM fosil juga jadi perhatian dalam kebijakan pajak karbon. Tetapi pemerintah secara bertahap untuk memberlakukan pajak karbon kepada BBM fosil.

Menurutnya, pemajakan terhadap kendaraan sebenarnya sudah kompolit. Selain PNBP, kendaraan juga dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

(ZBP)

Exit mobile version