BIMATA.ID, Jatim – Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, menyesalkan kasus pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kota Malang.
Oleh karena itu, Khofifah pun meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses pidana seluruh tersangka agar ada efek jera.
“Saya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Apalagi korban masih berusia belia dan selama ini bertempat tinggal di Ponpes dan Panti Asuhan Yatim dan Duafa,” ujarnya, di Gedung Negara Grahadi, Rabu (23/11/2021).
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sendiri telah bergerak cepat dengan mengamankan korban ke safe house atau rumah aman milik Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim. Tidak hanya itu, Dinsos Provinsi Jatim juga telah mendatangkan ibu kandung korban untuk mendampingi secara psikologis.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kita sudah membawa korban ke shelter kita supaya segera mendapatkan pendampingan psychology–social therapy. Karena tentu ananda yang menjadi korban yang masih remaja, mengalami trauma, sehingga butuh pendampingan,” papar Khofifah.
Dinsos Provinsi Jatim, juga telah menurunkan tim yang akan melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan di Polresta Malang. Sebab, hal ini menjadi kebutuhan penting bagi korban agar mampu tegar dari segi psikologis dan dari sisi hukum.
“Apa yang terjadi pada korban, sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa anak membutuhkan lingkungan yang kondusif dalam tumbuh kembangnya. Perhatian orang tua dan kewaspadaan harus terus diberikan, agar anak-anak kita bisa tumbuh dengan baik mental dan fisiknya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari ini viral tersebar video perundungan yang menimpa seorang anak yang dilakukan oleh sejumlah pelaku yang juga usia remaja. Belakangan diketahui bahwa korban dirundung setelah mengalami kekerasan seksual.
Korban merupakan anak dari seorang ibu yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga. Sedangkan sang ayah merupakan seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Oleh sebab korban dititipkan ke Ponpes dan Panti Asuhan Yatim dan Duafa Ashidiqiyyah Asysyuhada sekitar dua tahun lalu.
Kronologi kejadian yang menimpa korban terjadi pada tanggal 18 November 2021, pukul 08.00 WIB, korban berangkat ke sekolah, namun sampai sore hari belum kembali ke PP/PA. Setelah maghrib korban diantar temannya pulang dalam kondisi memar.
Setelah ditanyai oleh pengasuh, baru diketahui bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual dan perundungan oleh sejumlah orang. Kasus ini pun dilaporkan ke Polresta Malang dan kini kasusnya tengah ditangani oleh pihak yang berwajib.
[MBN]